LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sengketa tapal batas Desa Kanekes Baduy, Kecamatan Leuwidamar, dengan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, menemukan titik terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak turun tangan.
Warga sepakat menyelsaikan persoalan tapal batas dengan pengukuran ulang dan dipasang patok oleh BPN Lebak dengan difasilitasi oleh Kejari Lebak.
Turun tangannya Kepala Kejari Lebak, Mayasari, ini atas permintaan warga kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tapal batas yang telah berlangsung cukup lama.
Permasalahan tersebut kemudian difasilitasi melalui program Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan secara kontinyu.
“Alhamdulillah, persoalan tapal batas Desa Suku Baduy dengan warga Desa Cirinten telah ada titik terang. Kedua belah pihak telah sepakat akan mematuhi hasil pengukuran tapal batas oleh BPN Lebak,” kata Mayasari usai memimpin rapat penyelesaian permasalahan batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani di aula Kejari Lebak, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam rapat itu dihadiri Kepala ATR/BPN Lebak, Aan Rosmanal; Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Setda Lebak, Alkadri; Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur; Kasi Datun Kejari Lebak, Ria Ramadhayanti; Kapolsek Leuwidamar, Iptu Acep Komarudin; Camat Leuwidamar, Arsid; Kepala Desa Kanekes, Saija; beserta perwakilan tokoh adat Baduy, perangkat Desa Cibarani.
Permasalahan batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani merupakan permasalahan yang sudah berlangsung lama dan tidak menemukan hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, permasalahan tersebut kemudian difasilitasi melalui program Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan secara kontinyu di setiap tahapan, sehingga bisa menemukan titik terang.
“Dalam rapat tersebut disepakati oleh kedua belah pihak diselesaïkan secara kekeluargaan untuk kepentingan bersama. Permasalahan batas desa adat Baduy dan Desa Cibarani dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor BPN Lebak yang tetap mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2022,” ujar mantan Kasubag TU Kejati Jabar ini.
BPN Lebak, kata Mayasari, akan memasang patok tapal batas terbaru dalam waktu dekat.
Dengan adanya kesepakatan penyelesaian batas Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, ini merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di desa adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan.
“Kehadiran rumah RJ harus dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat adat dan kasepuhan,” harapnya.
Asda I Bidang Pemerintahan, Alkadri, mengaku bersukur persoalan tapal batas Desa Baduy dengan Desa Cibarani dapat teratasi.
“Sudah disepakati hasil tapas batas batu yang telah diukur oleh BPN Lebak. Nanti tinggal dipasang patok baru oleh BPN Lebak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agus Priwandono











