RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Tangerang angkat bicara terkait persoalan penutupan sebuah jalan yang menjadi akses masuk ke Sekolah Fellycia, di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin, melalui Sekretaris Dindik Kota Tangerang M. Arfan mengatakan, klaim terhadap jalan masuk ke Sekolah Fellycia oleh seorang bernama Jeferey Gunawan Prasetyo, harus dapat dibuktikan.
Menurut M. Arfan, Camat Periuk Nanang Kosim dapat menelusuri status tanah yang disengketakan tersebut. Karena terdapat dua versi berbeda, dimana versi pertama akses jalan masuk dan lahan disekitarnya diklaim milik Jeferey, sementara pihak sekolah Fellycia menegaskan lahan tersebut adalah fasos-fasum.
“Ini kewenangan Camat untuk menelusuri apakah lahan yang disengketakan ini benar milik perorangan secara sah dan berkekuatan hukum atau memang lahan fasos fasum,” ujar Arfan di ruang kerjanya, Rabu, 9 November 2022.
Arfan mengatakan bahwa seluruh persoalan terkait tanah merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak Kecamatan. Ia juga menyarankan pihak sekolah turut menyurati pihak Kecamatan demi memastikan legalitas dari sebidang tanah yang dipersoalkan tersebut.
“Karena Kecamatan yang punya wilayah dan pihak sekolah bisa mencari legalitas tanahnya dulu ke Kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Arfan, jika dalam penelusuran Kecamatan diketahui lahan tersebut merupakan lahan fasos-fasum, maka pihak Kecamatan bisa menindaklanjutinya ke dinas terkait untuk memproses penyerahan fasos-fasumnya.
“Namun jika memang milik pribadi, sekolah tidak bisa berbuat apa-apa, selain melakukan negoisasi, apakah meminta hibah atau membelinya kepada pemilik sah,” ucapnya.
Sementara itu RADARBANTEN.CO.ID sudah berupaya menghubungi Camat Periuk Nanang Kosim. Namun belum mendapat respon. Pada kesempatan yang lalu, Nanang Kosim mengaku belum mendapat informasi terkait persoalan tersebut. “Saya belum tahu, coba tanya ke Sekolah Fellycia dan yang mau menutup jalannya, ” ujar Nanang, Rabu, 2 November 2022.
Nanang menambahkan, bahwa pihaknya belum menerima aduan dan permintaam mediasi terkait persoalan tersebut. “Belum pernah (menerima peemohonan mediasi-red),” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, akses masuk Sekolah Fellycia yang berlokasi di Villa Regency, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, terancam ditutup.
Kuasa hukum Sekolah Fellycia, Largus Chen, SH mengatakan, seorang bernama Jeferey Gunawan Prasetyo mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas jalan tersebut dan memaksa pihak sekolah untuk tidak lagi menggunakan akses jalan tersebut.
Chen mengatakan, pihak sekolah keberatan dengan penutupan jalan ini, pasalnya akses jalan tersebut diketahui merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) perumahan. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











