RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama PT Jasa Raharja dan Polda Banten menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menjelang akhir tahun, Bapenda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten yang tertuang dalam Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, sebelum 31 Desember 2022, wajib pajak yang mempunyai denda karena keterlambatan pembayaran PKB aja dibebaskan. “Jadi mari manfaatkan program ini. Cukup bayar pokoknya saja tanpa denda,” ujar Opar.
Selain menunggu wajib pajak membayar PKB ke kantor Samsat maupun Gerai Samsat di wilayah masing-masing, Bapenda juga aktif jemput bola dengan menggelar razia. Dalam razia tersebut, Bapenda juga menyiapkan mobil Samsat Keliling (Samling) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak.
Opar mengatakan, razia pajak merupakan upaya untuk mengoptimalkan PAD Pemprov Banten. Apalagi, pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan Pemprov bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan oleh masyarakat. “Jadi, dari, oleh, dan untuk masyarakat,” tuturnya.
Program bebas denda yang masih berlaku sampai akhir tahun nanti meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, pungutan pokok pajak kendaraan bermotor 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
“Tiap bulan kita mengadakan razia. Program bebasnya satu bulan lagi. Di semua plat nomor kita cek kendaraan yang menunggak,” ujarnya. Ia mengimbau agar masyarakat taat terhadap pajak, sehingga ke depannya tidak terkena denda karena keterlambatan pembayaran pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan, razia ini diprioritaskan untuk para penunggak pajak kendaraan.
“Razia ini prioritas utama untuk penunggak pajak. Kita arahkan segera bayar pajak. Bisa langsung bayar pajak di tempat, karena kami sediakan Samling,” ujar Budi.
Razia yang digelar Bapenda bersama Tim Pembina Samsat lainnya tidak tebang pilih. “Semua yang terindikasi belum bayar pajak kita berhentikan. Harus kembali membayar pajak, kita membutuhkan pajak ini untuk pembangunan Provinsi Banten,” ujar Budi. (adv)










