SERANG, RADARBANTEN CO.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono meminta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat umum untuk melaporkan pegawainya bila meminta sejumlah uang dalam proses pengajuan klaim jaminan.
“Laporkan saja. Jangan takut-takut. Apabila ada pegawai kami, termasuk sekuriti, jika terbukti meminta uang kami akan memberikan tindakan hingga pemecatan,” kata Didin pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Jumat, 9 Desember 2022, di kantornya.
Kata Didin, masyarakat dapat melaporkan tindakan pungutan liar atau yang berindikasi tindakan korupsi melalui menu whistle blowing system atau WBS pada situs BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sudah cair, juga tidak boleh memberi uang atau memberikan sesuatu barang sebagai ucapan terima kasih kepada pegawai kami. Itu termasuk gratifikasi . Kami menolak hal itu,” ungkap Didin.
Didin berbicara di depan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang memproses pengajuan klaim jaminan, juga meminta agar proses pengajuan klaim dilakukan sendiri oleh peserta atau tidak diwakilkan.
“Nah, juga jangan menggunakan calo. Di kami tidak ada calo-caloan untuk proses pengajuan klaim. Proses pengajuan klaim tidak ada istilah orang dalam. Pokoknya kalau persyaratan lengkap, kami akan proses cepat, tidak lebih dari lima hari sudah selesai . Tidak akan kami lama-lamakan,” ungkap Didin.
Mengenai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Didin mengungkapkan beberapa hal. Yaitu, sejak tahun 2016 BPJamsostek bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami menerapkan budaya four fight yaitu fight bribery, fight gratification, fight fraud, dan fight luxuries hospitality,” ungkapnya.
Soal gratifikasi, lanjut Didin, pihaknya memiliki unit pengendalian gratifikasi serta fraud control system yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat melalui menu whistle blowing system atau WBS pada situs BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah memiliki 546 tunas integritas, 111 penyuluhan antikorupsi, dan 55 pembangun integritas yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Jumlah ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia.
Didin melanjutkan, selama tiga tahun berturut-turut selalu mencapai 100 persen tingkat pelaporan dan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan total 1.055 wajib lapor di tahun 2022.
“Kami juga rutin melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan total jumlah laporan mencapai 550 kasus dan perkiraan nominalnya sebesar Rp 1 miliar pada periode 2016-2022,” ungkapnya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendapat sejumlah achievement. Pertama, pengakuan dari International Social Security Association (ISSA) terkait unit pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari fraud control system. Kedua, sistem pengendalian gratifikasi terbaik selama dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2017-2018. Ketiga, hasil survei penilaian integritas KPK tahun 2021 sebesar 82,07 yaitu di atas rata-rata nilai kementerian atau lembaga.
Selain budaya anti korupsi, kata Didin, pihaknya juga berkomitmen untuk selalu menerapkan good governance. Tahun ini hasil skor asesment good governance naik dari nilai tahun sebelumnya menjadi 96,40 dengan klasifikasi sangat baik.
“Review penerimaan good governance berdasarkan ISSA guidelines juga mengalami peningkatan menjadi 87,5 dengan klasifikasi sangat baik. Bahkan pada Oktober lalu berhasil mendapatkan lima international recognition dari ISSA dalam aspek communication, service quality, information and communication technology atau ICT, return to work, dan good governance,” ungkapnya .
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan tindakan kecurangan faud, gratifikasi dan korupsi demi optimalisasi manfaat dan layanan terbaik dalam perlindungan jaminan sosial untuk kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya.
“Ayo bersama-sama kita berantas segala tindak kecurangan mulai dari yang terkecil, dari diri kita dan sekitar kita. Indonesia pulih, ayo bersatu berantas korupsi,” ungkap Didin.
Editor : Aas Arbi










