slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota Polres Pandeglang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi by Redaksi
13-12-2022 09:28:03
in Hukum
Anggota Polres Pandeglang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan Brigpol AG sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Anggota Polres Pandeglang tersebut sebelumnya ditangkap petugas propam Polda Banten, Minggu (27/11) lalu.

Baca Juga :

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Audiensi Bersama HMI, Kapolda Banten Tegaskan Polda Tidak Anti Kritik

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan gelar perkara terhadap Brigpol AG telah dilaksanakan pada Jumat (9/12) di Mapolda Banten.

Hasil gelar perkara penyidik sudah mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigpol AG sebagai tersangka.

Selain Brigpol AG, penyidik kata Shinto juga menetapkan teman perempuannya berinisial CY (28) sebagai tersangka.

Keduanya diketahui menyalahgunakan narkoba di dalam kosan di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Shinto, Selasa 13 Desember 2022.

Shinto mengungkapkan, keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam dengan pidana penjara selama empat tahun penjara.

“Ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ucap Shinto.

Shinto menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan Narkoba, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba.

Sebab, barang barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Keduanya bisa menjalani rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan SE tersebut,” kata Shinto.

Dalam kasus tersebut, penyidik sambung Shinto telah membangun komunikasi dengan pihak BNN Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan asesmen awal terhadap AG dan CY agar keduanya dapat dilaksanakan rehabilitasi.

“Dari penyidik sudah melakukan komunikasi dengan BNN Provinsi Banten agar keduanya dapat asesmen awal,” kata Shinto.

Terkait dengan hasil sidang kode etik terhadap Brigpol AG, hakim sidang kode etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Brigpol AG dinilai hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” tutur Shinto. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: Polda Bantenpolisi nyabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

1.350 Nakes di Lebak Rebutkan 723 Formasi CASN

Next Post

Kota Serang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kemenkum HAM

Related Posts

Tangerang

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Minggu, 10 Mei 2026 07:58

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Tangerang akan meningkatkan langkah antisipasi menjelang pertandingan antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang bakal...

Read moreDetails

Audiensi Bersama HMI, Kapolda Banten Tegaskan Polda Tidak Anti Kritik

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Keberhasilan Polda Banten

Next Post
Kota Serang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kemenkum HAM

Kota Serang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kemenkum HAM

Kejari Lebak Borong 3 Penghargaan dari Kejati Banten

Kejari Lebak Borong 3 Penghargaan dari Kejati Banten

Lelang Proyek PT Lotte Chemical Disoal

Lelang Proyek PT Lotte Chemical Disoal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Senin, 11 Mei 2026 06:09
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Senin, 11 Mei 2026 06:09
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 11 Mei 2026 06:09

Prakiraan cuaca Provinsi Banten, hari ini, 11 Mei 2026, hujan ringan di sebagian besar wilayah. (Foto: iStock)

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak