SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan Brigpol AG sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Anggota Polres Pandeglang tersebut sebelumnya ditangkap petugas propam Polda Banten, Minggu (27/11) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan gelar perkara terhadap Brigpol AG telah dilaksanakan pada Jumat (9/12) di Mapolda Banten.
Hasil gelar perkara penyidik sudah mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigpol AG sebagai tersangka.
Selain Brigpol AG, penyidik kata Shinto juga menetapkan teman perempuannya berinisial CY (28) sebagai tersangka.
Keduanya diketahui menyalahgunakan narkoba di dalam kosan di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Shinto, Selasa 13 Desember 2022.
Shinto mengungkapkan, keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam dengan pidana penjara selama empat tahun penjara.
“Ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ucap Shinto.
Shinto menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan Narkoba, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba.
Sebab, barang barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Keduanya bisa menjalani rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan SE tersebut,” kata Shinto.
Dalam kasus tersebut, penyidik sambung Shinto telah membangun komunikasi dengan pihak BNN Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan asesmen awal terhadap AG dan CY agar keduanya dapat dilaksanakan rehabilitasi.
“Dari penyidik sudah melakukan komunikasi dengan BNN Provinsi Banten agar keduanya dapat asesmen awal,” kata Shinto.
Terkait dengan hasil sidang kode etik terhadap Brigpol AG, hakim sidang kode etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Brigpol AG dinilai hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
“Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” tutur Shinto. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











