TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 32 kilogram dan 9.440 butir ekstasi digagalkan Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, dalam kasus ini ada empat orang kurir yang telah diamankan. Yakni, AF, R, B dan AS.
Awalnnya, polisi menangkap AF pada 16 November 2022 di Kota Tangsel. Sabu-sabu seberat 2 kilogram diamankan sebagai barang bukti.
Saat diinterograsi, AF mengaku mendapat suplai sabu-sabu dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Tim kemudian bergerak ke Tanjungbalai dan menangkap dua tersangka lainnya di sebuah kontrakan, yakni R dan B dengan barang bukti 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi ekstasi berjumlah 9.440 butir,” kata Sarly Kamis, 22 Desember 2022.

Menurut Sarly, R dan B mengaku mendapat narkoba dari N dan S yang kini masih diburu. Pengembangan kemudian berlanjut. Pihaknya kembali menangkap tersangka liannya yakni AS di sebuah ruko di Tanjungbalai.
“Kami mengamankan sabu seberat 7,5 kilogram. Barang ini didapat tersangka AS dari S di Tanjungbalai. Kini S menjadi DPO kami,” ujarnya.
Kata Sarly, keempat tersangka berencana mengedarkan sabu dan ekstasi ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang.
“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” ungkap Sarly.
Menurut Sarly, sabu seberat 34 dan 9.440 butir ekstasi memiliki nilai Rp50 miliar.
“Dan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 148 ribu jiwa warga Tangsel,” tandas Sarly.
REPORTER : Syaiful
EDITOR : Merwanda











