SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Jumat 30 Desember 2022 pagi akan meninjau lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Ketua Koordinator Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) yang mewakili masyarakat Mancak Agung Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi peninjauan ke lokasi tambang ilegal akan dilakukan oleh tim gabungan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pagi ini pukul 8.00 WIB tim gabungan segera meluncur ke lokasi penambangan pasir ilegal,” kata Agung, Jumat 30 Desember 2022.
Dijelaskan Agung, jadwal tinjauan dimulai dari titik kumpul di Kantor Camat Mancak. Kemudian menuju target peninjauan tambang ilegal di Desa mancak, Desa Labuan dan Desa Waringin.
“Tiga desa itu wilayah permukiman penduduk yang malah dibuat penambangan pasir,” jelasnya.
Reporter: Haidaroh











