LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah dua tahun kegiatan masyarakat dibatasi lantaran pandemi Covid-19, kini masyarakat bisa bernafas lega.
Pasalnya, siang ini Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut Presiden, pencabutan kebijakan PPKM ini setelah Indonesia dinilai bisa menangani dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air,” katanya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengaku bersyukur dengan adanya pencabutan kebijakan PPKM itu.
Menurutnya, PPKM sendiri sebelumnya telah membatasi berbagai aktivitas masyarakat yang tentunya berdampak pada perkembangan daerah.
“Alhamdulillah siang ini pak Presiden sudah mencabut kebijakan PPKM, semoga dengan ini Indonesia bisa membaik setelah dihadang pandemi Covid-19,” kata Budi.
Budi mengatakan, dengan dicabutnya kebijakan PPKM, maka diharapkan kebangkitan ekonomi, juga sektor pariwisata di Kabupaten berjuluk Bumi Multatuli ini. Ia menyebut, bahwa selama pandemi Covid-19 yang berlangsung membuat sektor pariwisata juga ekonomi menjadi lesu.
“Insya Allah akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi krn aktivitas diruang publik sudah terbuka luas, tapi tetap harus waspada dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” ucapnya.
Menurutnya, penerapan PHBS sangatlah penting dilakukan setiap saat, bukan hanya dikala pandemi saja. Sebab, PHBS dapat mencegah dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda











