SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti bukti narkoba yang berhasil diungkap pada tahun 2022 bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat 30 Desember 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, Kepala Pengadilan Negeri Kota Tangerang Tb Taufik M, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, Kasie Intel Perwakilan BNNP Banten Nu’man, perwakilan MUI Provinsi Banten Taufik, Penasehat Hukum Ely Nursamsiah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta diikuti PJU Polda Banten dan seluruh media mitra Polda Banten.
“Adapun yang dimusnahkan barang buktinya hari ini adalah berupa sabu-sabu sebanyak 508,91 gram, ganja sebanyak 10,92 gram, dan tembakau gorila sebanyak 3,85 gram dan ini merupakan hasil pengungkapan terakhir dari 14 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan, sebelum pemusnahan, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Biddokkes Polda Banten melakukan pengujian keaslian barang.
“Pada bagian awal dari Biddokkes Polda Banten menguji apakah barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut benar merupakan narkotika, sehingga berdasarkan hasil pengujian dinyatakan valid menujukan warna yang pekat dan kualitas super,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, Polda Banten juga terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang,” tutur Shinto. (*)
Reporter : Fahmi Sai
Editor : Merwanda











