SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perebutan kursi calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Banten diprediksi akan semakin kompetitif pada Pemilu 2024. Itu lantaran banyak politisi atau mantan anggota DPRD yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI.
Fenomena maraknya politisi atau eks anggota parpol mengincar kursi DPD RI, dinilai pengamat politik akan memberikan dampak positif dan negatif.
“Disatu sisi persaingan akan semakin ketat, namun disisi lain juga kompetisi DPD RI terancam diintervensi oleh fenomena parpolisasi,” kata pengamat politik dan kebijakan publik Unsera Ahmad Sururi kepada Radar Banten, Minggu (1/1/2023).
Menurut Sururi, kehadiran para politisi maupun eks anggota parpol di panggung DPD RI, harus dipastikan tidak ada intervensi politik di dalamnya.
“Memang persaingan akan berjalan kompetitif seperti persaingan calon DPR RI. Namun penyelenggara Pemilu harus menegakkan aturan, jangan sampai kepentingan Parpol tetap melekat dan tidak bisa dilepaskan terutama dari politikus yang berasal dari Parpol besar dan kuat,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, lanjut Sururi, aturannya sudah jelas, DPD harus bebas dan murni dari kepentingan Parpol, sehingga bakal calon DPD RI dilarang membawa ideologi dan visi-misi Parpol, meskipun sudah membuat keterangan tidak lagi aktif di parpol saat penetapan calon DPD RI.
“Para politisi ini memang punya peluang besar mengalahkan calon petahana DPD RI, karena memiliki popularitas serta basis dukungan yang kuat saat menjadi kader parpol,” urainya.
Dari 26 bakal calon anggota DPD RI Dapil Banten, kata Sururi, empat petahana kembali maju. Di atas kertas, para petahana sudah bisa dipastikan bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memang terlalu dini untuk menakar peluang memenangkan 4 kursi DPD RI, karena masih ada tahapan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon anggota DPD RI hingga pertengahan tahun 2023. Sebelum KPU Banten menetapkan calon DPD RI Dapil Banten,” tegasnya.
Dari sisi peluang, Sururi menyebutkan semua bakal calon DPD RI memiliki peluang yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Hanya saja untuk peluang bisa merebut 4 kursi DPD RI, para petahana masih berada di garda terdepan dalam persaingan DPD.
“Pemilih calon DPD ini statis, konstituen punya kecenderungan akan tetap memilih wajah lama atau petahana karena investasi dan bargainingnya sudah jelas. Untuk wajah baru terutama yang berlatar belakang politisi, bisa menjadi pesaing berat para petahana,” pungkasnya.
Berdasarkan data KPU Banten, empat anggota DPD RI yang menang Pada Pemilu 2019 adalah Andiara Aprilia Hikmat dengan raihan 1,1 juta lebih suara, disusul Habib Ali Alwi 547 ribu lebih suara, kemudian Abdi Sumaithi 364 ribu suara dan Ali Ridho Azhari 349 ribu lebih suara. Keempat petahana itu kembali mendaftar sebagai bakal calon DPD RI dapil Banten untuk ikut Pemilu 2024, bersama sejumlah politisi diantaranya mantan anggota DPRD Banten dan mantan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, berkas dukungan 26 bakal calon anggota DPD RI yang telah diserahkan ke KPU Banten hingga 29 Desember 2022 lalu, saat ini tengah diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota.
“Verifikasi administrasi dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Juni 2023, masih lama untuk dilakukan penetapan calon anggota DPD RI dapil Banten yang berhak mengikuti Pemilu 2024,” katanya.
Terkait banyaknya politisi atau eks anggota parpol yang mendaftar, Masudi memastikan bahwa KPU akan melakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, para calon anggota DPD RI yang nanti ditetapkan wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan KPU RI,” pungkasnya.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: A Rozak











