SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan warga Kelurahan Unyur dan Kaligandu, Kecamatan Serang, untuk membuka jalur frontage tinggal menunggu waktu.
Saat ini, Pemkot Serang tengah memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Direktorat Jenderal Perkerataapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sehingga izin perlintasan sebidang bisa dikeluarkan.
Hal itu diketahui saat Forum Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Unyur melakukan audiensi bersama dengan Walikota Serang Syafrudin di ruang rapat Walikota Serang, Selasa 3 Januari 2023.
Kedatangan Forum RW Kelurahan Unyur di bawah pimpinan Nana Heriyatna didampingi Camat Serang Mashudi, Lurah Unyur Agus Sulaeman, Sekretaris Forum RW Kelurahan Unyur Sumarna dan perwakilan lainnya.
Diketahui, Pemkot Serang menerima Surat dari Dirjen Perkerataapian pada 19 Desember 2022 terkait dengan permintaan dokumen untuk syarat perizinan simpang sebidang (melintasi rel Kereta Api) sementara hingga proses pembangunan flyover rampung.
Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi Pemkot Serang hingga batas akhir 19 Januari 2023 diantaranya, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Rencana Pembangunan Flyover dan Kajian Teknis, Anggaran, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan.
“Iya sekarang ada kemajuan. Pemkot Serang diminta untuk memenuhi beberapa syarat dari Dirjen Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Ketua Forum RW Kelurahan Unyur, Nana Heriyatna kepada wartawan usai pertemuan.
Kata Nana, rekomendasi dari Dirjen Perekerataapian Kemenhub akan keluar setelah Pemkot Serang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi oleh Pemkot Serang.
“Kemenhub akan mengeluarkan rekomendasi izin perlintasan, apabila Pemkot Serang memenuhi dokumen jadi persyaratan,” katanya.
“Harapan kami yang tercepat adalah dibukanya jalur frontage kemudian yang berikutnya adalah antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover seperti banjir,” tambah Nana.
Walikota Serang syafrudin mengungkapkan, sejak tahun 2019 Pemkot Serang telah bersurat kepada kementerian perhubungan terkait permohonan izin pembangunan frontage.
“Jadi, Pemkot dan masyarakat sama, dari semenjak 2019 baru dilantik sudah dilayangkan surat hingga tahun 2022 yang kaitannya ada dorongan dari masyarakat,” ujarnya.
Syafrudin mengaku dirinya sudah siap dan menyetujui jika beberapa dokumen yang menjadi persyaratan tersebut terpenuhi.
“Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tanda tangani, tidak jadi masalah, jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kepala Dishub Kota Serang, Ikbal mengatakan, beberapa OPD tengah melengkapi dokumen yang diminta Dirjen Perkerataapian.
Ada beberapa OPD yang belum, dan kewenangan Dishub Amda lalin sudah rampung dibuat.
“Kalau untuk Dishub terkait perizinan sudah disiapkan. OPD lainnya, sedang on progress. Seperti, dokumen keamanan saat konstruksi, metode pekerjaan saat pekerjaan konstruksi. Itu semua di Dinas PUPR,” katanya.
“Intinya, perlintasan dibuka sementara untuk keberlangsungan proyek pembangunan flyover, dan peluang ini harus cepat ditangkap,” tambah Ikbal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang M Ibra Gholibi mengatakan, ada beberapa yang melengkapi beberapa dokumen dilengkapi.
Pihaknya diminta terkait dengan metode pelaksanaan, waktu pelaksanaan, Detail Engineering Detail (DED) dan gambar lokasi.
“Insya Allah minggu ini kami lengkapi dokumen yang diminta untuk memenuhi permintaan Kemenhub,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











