LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak telah menetapkan SE (42) alias Ibing sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata jenis airsoft gun ilegal.
SE alias Ibing yang tercatat sebagai guru di sebuah madrasah di Kecamatan Cijaku kini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, Ibing diamankan beserta barang bukti berupa sebuah senjata jenis airsoft gun dan pakaian yang digunakannya saat mengamuk dan memukuli warga Malingping di Jalan Raya Pasar Malingping pada Senin, 2 Januari 2023.
“Ibing ini kita tetapkan sebagai tersangka usai kita melakukan pengembangan dan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis 5 Januari 2022.
Kasat Reskrim, saat melakukan tes kejiwaan yang dilakukan langsung oleh tim spesialis psikologi dari Polda Banten, pihaknya juga turut melakukan tes urine kepada dirinya. Hasilnya pun, Ibing terbukti positif dalam pengaruh zat benzodiazepine (penenang).











