SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RS (19), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, Sabtu 7 Januari 2023. Pria yang saat ini masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Banten tersebut ditangkap setelah ketahuan menyetubuhi gadis di bawah umur, SR (17).
Kasus tersebut terungkap saat kakak SR (17) melihat adegan tak senonoh di dalam galeri ponsel adiknya yang ia pinjam.
Adanya video hubungan suami istri tersebut membuat sang kakak mengadukan kepada orang tuanya. Korban yang diinterogasi mengakui telah digauli oleh pelaku yang tidak lain adalah teman dekatnya. Orang tua korban yang tidak terima kehormatan anak gadisnya telah direnggut kemudian membuat laporan ke Polres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari orang tua korban. Dari laporan tersebut, kepolisian telah mengamankan terlapor di rumahnya.
“Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Dedi, Minggu, 8 Januari 2023.
Dedi mengatakan, berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RS diduga telah melakukan menyetubuhi SR pada Rabu, 22 Juli 2022, di rumah pelaku.
“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan korban yang masih berusia di bawah umur,” ujar pria asal Aceh tersebut.
Dedi mengungkapkan, motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan, dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya. “Dari hasil visum et repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya,” ungkap Dedi.
Dedi menambahkan, selain bukti visum pihaknya juga telah mengamankan alat bukti lainnya berupa percakapan ponsel antara korban dan pelaku. “Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang,” kata Dedi.
Dedi menuturkan RS oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











