PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang mulai menyelesaikan proses tender proyek pembangunan tahun 2023 di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Dari puluhan paket tender itu ada satu perusahaan bermasalah yang mengikuti kegiatan yakni PT Jumindo Indah Perkasa.
Informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan tersebut pernah diblacklist oleh pemerintah pusat pada tahun 2018, 2020, dan 2021 karena mengerjakan proyek konstruksi tidak sesuai perjanjian kerja dan mengurangi spesifikasi.
Perusahaan itu mengikuti tender proyek pembangunam jalan Cibitung-Lebak dengan pagu anggaran sebesar Rp17,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang.
Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang Kurnia Satriawan membenarkan adanya salah satu peserta tender yang bermasalah.
Hal itu, kata dia, akan dibahas lebih lanjut bersama tim dari Pemkab Pandeglang. “Iya jelas akan jadi bahan pertimbangan kita. Perusahaan yang sempat bermasalah akan menjadi pertimbangan kita,” katanya, Jumat, 13 Januari 2023.











