PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, kembali menegaskan komitmennya untuk membenahi infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Ia menyatakan, percepatan pembangunan jalan akan menjadi fokus utama pemerintahannya bersama Bupati Raden Dewi Setiani hingga akhir masa jabatan.
Menurut Iing, persoalan jalan rusak di Pandeglang bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tetap berkomitmen merealisasikan janji kampanye terkait pembangunan infrastruktur.
“Dari hari ini sampai selesai masa jabatan, kami tetap fokus bagaimana merealisasikan janji-janji politik kami, khususnya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang,” ujar Iing, Jumat 3 April 2026.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar target pembangunan jalan dapat berjalan secara bertahap. Menurutnya, harapan masyarakat untuk terbebas dari persoalan infrastruktur hanya bisa terwujud jika pemerintah dan publik berjalan searah.
Namun demikian, Iing mengakui kondisi fiskal daerah saat ini masih mengalami tekanan. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan fisik secara cepat.
Meski begitu, Pemkab Pandeglang mulai menyiapkan skema pembangunan jangka menengah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Iing menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah, khususnya mulai Rancangan APBD 2027.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan porsi lebih besar untuk belanja pelayanan dasar, termasuk infrastruktur.
“Pada saat debat saya sampaikan, dasar pembangunan Kabupaten Pandeglang adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini efektif dan harus menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD 2027,” jelasnya.
Ia merujuk pada Pasal 147 ayat (1) yang mengatur bahwa daerah harus mengalokasikan minimal 40 persen dari total APBD untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. Ketentuan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi Pandeglang untuk memprioritaskan pembangunan jalan dan jembatan yang selama ini tertunda.
Selain jalan dan jembatan, alokasi tersebut juga mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, serta kebutuhan pelayanan dasar lainnya yang bersifat fisik.
Karena itu, Iing menegaskan telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah agar penyusunan anggaran ke depan selaras dengan amanat undang-undang tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjawab meningkatnya keluhan masyarakat di media sosial terkait lambannya penanganan jalan rusak di sejumlah wilayah Pandeglang.
Kritik publik belakangan terus menguat, terutama terhadap ruas jalan yang dinilai belum juga diperbaiki meski telah menjadi janji kampanye kepala daerah.
Di tengah sorotan tersebut, pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada pernyataan normatif. Komitmen percepatan pembangunan jalan akan diuji melalui realisasi nyata dalam kebijakan anggaran.
Bagi masyarakat Pandeglang, persoalannya sederhana: jalan rusak tidak cukup diselesaikan dengan komitmen di atas kertas. Yang dinantikan adalah bukti nyata di lapangan.
Editor: Mastur Huda











