TIGARAKSA, RADARBANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membakar uang dolar Amerika Serikat palsu sebanyak 100 lembar. Bila dirupiahkan nilainya Rp750 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, dolar palsu itu barang bukti perkara tindak pidana umum yang harus dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak pidana umum. Ada berupa narkoba, sajam, kunci letter T, handphone hingga pakaian,” katanya, Kamis, 19 Januari 2023.
Pemusnahan barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 2022 hingga 2023 itu berupa handphone, pakaian, dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Adapun untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat terlarang diblender.
“Sabu dan ganja tersebut merupakan kasus narkotika dan perkara pelanggaran undang-undang kesehatan itu hexymer, tramadol dan obat jenis G lainnya,” terang Nova.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











