CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis 27 November 2025, dan dihadiri perwakilan Polres Cilegon, BNN Kota Cilegon, serta jajaran Kejari Cilegon.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (oraharda), tindak pidana umum lainnya (tpul/kanegtibum), serta satu perkara anak.
Totalnya terdiri dari 17 perkara narkotika, 11 perkara oraharda, tiga perkara tpul/kanegtibum, dan satu perkara anak.
Dari perkara narkotika, Kejari Cilegon memusnahkan sabu seberat 4.115,08 gram, 160 butir tramadol, serta 114 butir hexymer.
Selain itu, turut dimusnahkan 26 handphone, tiga timbangan digital, dan sejumlah barang lain seperti pakaian, lakban, sedotan, sajam, dan dompet.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, mengatakan pemusnahan ini merupakan agenda rutin untuk barang bukti yang telah inkracht pada Oktober dan November 2025.
“Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak menumpuk, terutama narkotika yang tidak baik jika disimpan terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari Cilegon menerapkan program smart, yakni pemusnahan maksimal dua sampai tiga bulan setelah perkara inkracht.
“Kami targetkan paling lama dua sampai tiga bulan sudah dimusnahkan, biar tidak menumpuk,” katanya.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air garam agar tidak dapat digunakan kembali.
“Limbahnya dibuang ke tempat pembuangan khusus atau safety tank sesuai arahan Dinkes,” jelas Nasrudin.
Kejari Cilegon memastikan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penanganan perkara serta mendukung pemberantasan narkotika dan kejahatan lainnya.
Editor: Mastur Huda











