PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum senilai kurang lebih Rp 348.816.832. Pemusnahan barang bukti ini secara langsung disaksikan oleh jajaran Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan wewenang dan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kewenangan ini diamanatkan secara jelas dalam Pasal 270 KUHAP. Terkait jumlah barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari uang palsu sampai barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya,” katanya usai pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.
Iintinya, Kajari menegaskan, Kejaksaan musnahkan barang bukti yang nominalnya kurang lebih Rp 348,8 juta dengan cara diblender, dibakar, dipalu, hingga dipotong pakai gergaji mesin.
“Pemusnahan barang bukti ini memiliki makna strategis dalam wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta pemberantasan narkotika, serta potensi tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Jajaran Kejaksaan menyadari bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran sudah bersinergi dengan Kejaksaan.
“Antara lain dari rekan-rekan Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan, dan instansi terkait serta seluruh pihak yang telah bersinergi dengan kami Kejaksaan. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











