Home Hukum

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01
in Hukum
0
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum senilai kurang lebih Rp 348.816.832. Pemusnahan barang bukti ini secara langsung disaksikan oleh jajaran Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.

Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan wewenang dan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kewenangan ini diamanatkan secara jelas dalam Pasal 270 KUHAP. Terkait jumlah barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari uang palsu sampai barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya,” katanya usai pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Iintinya, Kajari menegaskan, Kejaksaan musnahkan barang bukti yang nominalnya kurang lebih Rp 348,8 juta dengan cara diblender, dibakar, dipalu, hingga dipotong pakai gergaji mesin. 

“Pemusnahan barang bukti ini memiliki makna strategis dalam wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta pemberantasan narkotika, serta potensi tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Jajaran Kejaksaan menyadari bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran sudah bersinergi dengan Kejaksaan.

“Antara lain dari rekan-rekan Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan, dan instansi terkait serta seluruh pihak yang telah bersinergi dengan kami Kejaksaan. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: inkrahKejari Pandeglangpemusnahan barang buktiputusan pengadilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Next Post

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Next Post
Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi Apartemen Green Park Terrace, Cilegon. Foto : PP

Mangkrak, Pembeli Apartemen Green Park Terrace Adukan Pembiayaan ke Kejati Banten

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 09:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembangunan Apartemen Green Park Terrace di Kota Cilegon yang disebut mangkrak berujung pada permohonan pengawasan kepada...

Polsek Cikande Tangkap Komplotan Pencuri Ratusan Batang Besi Ulir

Polsek Cikande Tangkap Komplotan Pencuri Ratusan Batang Besi Ulir

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 08:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Komplotan pencuri ratusan batang besi ulir milik CV Baja Sakti Trans Perkasa ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.