JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Jika berniat maju sebagai Caleg, Anda harus tahu tahapan Pemilu 2024. Termasuk mewaspadai fase rekapitulasi hasil penghitungan suara. Kenapa?
Idealnya caleg memang harus tahu tahapan Pemilu 2024. Apalagi dalam fase rekapitulasi hasil penghitungan suara. Fase itu dimungkinkan terjadi rawan kecurangan. Waspadailah.
Itulah pentingnya kenapa Caleg wajib tahu tahapan pemilu 2024. Jika tak mewaspadai fase rekapitulasi hasil penghitungan suara, anda bisa kalah. Tentu saja ini merugikan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 didapat informasi sebagai berikut.
Tahapan penghitungan suara dari 14 sampai 15 Februari 2024. Dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.











