JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Kalau kamu menjadi kontestan, maka wajib mewaspadai aneka modus kecurangan oknum caleg. Jika lengah, dampaknya akan berujung kalah.
Seorang politisi memang kudu mengerti betul tahapan Pemilu 2024. Termasuk tentang trik aneka modus kecurangan yang bisa dimainkan oknum caleg yang menghalalkan segala cara untuk menang.
Nah, makanya menjadi penting selain wajib tahu tahapan pemilu 2024, politisi juga harus mengerti betul aneka modus kecurangan yang dimungkinkan akan dilakukan oknum caleg. Waspadailah.
Aneka modus kecurangan dalam tahapan Pemilu 2024 sangat mungkin terjadi saat memasuki fase rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dimulai dari 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
Bahkan bisa juga terjadi ketika tahapan Pemilu 2024 memasuki fase Tahapan penghitungan suara yakni mulai 14 hingga 15 Februari 2024. Jika tak waspada, anda akan dirugikan. Bisa kalah.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 didapat info sebagai berikut.











