TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Pusat Data Perkara Peradilan Agama mencatat ada empat provinsi di Indonesia mengalami lonjakan permohonan dispensasi nikah.
Keempat provinsi tersebut, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani menyatakan, perkawinan anak berdampak negatif jangka panjang bagi perempuan. Antara lain pada masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.
“Masih banyak yang belum menyadari bahwa perkawinan anak memicu banyak masalah. Seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan dan secara ekonomi belum siap,” ujar Rini Handayani dikutip radarbanten.co.id dari website kemenpppa.go.id, Senin 23 Januari 2023.
Rini mengatakan, masalah lainnya pada pernikahan anak adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Rini, isu perkawinan anak sudah terjadi sejak lama dan kembali muncul di media.
“Hal itu menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi bahaya perkawinan anak sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Rini mengatakan, Kementerian PPPA didukung kementerian atau lembaga, pemerhati anak dan juga media terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak. Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Di mana dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut mengatur batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun.
Menurut Rini, pasca disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2019 jumlah permohonan dispensasi kawin meningkat di tahun 2020.











