PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pandeglang cukup signifikan. Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil di luar nikah dan takut zina.
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Syafur Rohim Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah usia dini di Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sejak Januari hingga Juni 2024, terdapat 8 perkara yang diajukan. Sementara itu, sepanjang tahun 2023 lalu, tercatat ada 15 perkara.
“Alasan pengajuan dispensasi nikah usia dini ini kebanyakan untuk menghindari zina, artinya mereka sudah berpacaran lama. Untuk kasus kehamilan di luar nikah pada tahun 2023 hingga 2024 belum ada, mereka hanya berpacaran. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya ada,” ungkapnya, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan, dari 8 perkara pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2024, 6 di antaranya dikabulkan dan 2 dicabut. Sementara itu, pada tahun 2023, dari 15 perkara, 11 dikabulkan, 3 dicabut, dan 1 tidak diterima.
“Pengajuan yang dicabut mungkin karena dipikir-pikir dulu dan ditunda sampai usia dewasa. Fenomena dispensasi nikah ini terjadi karena pergaulan anak-anak sekarang sudah terlalu dekat sehingga melakukan perbuatan yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia menyebutkan besar kemungkinan pengajuan dispensasi nikah akan terus bertambah. Menurutnya, salah satu dampak bagi calon pengantin yang masih di bawah umur adalah dari segi psikologis, yang memerlukan bimbingan dari calon mertua maupun calon suaminya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) pada Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Maman Mansur, menyampaikan fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Pandeglang hampir setiap tahun kerap terjadi.
Menurutnya, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di usia di bawah 19 tahun. Hal ini berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
“Tetapi fenomenanya masih terjadi juga setiap tahun. Masyarakat mendaftarkan calon pengantin yang usianya kurang dari 19 tahun dengan berbagai alasan. Nah, dalam kasus seperti ini, kami arahkan calon pengantin atau keluarganya untuk meminta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA),” ucapnya.
Ia menjelaskan, alasan pengajuan dispensasi pernikahan, berdasarkan laporan, termasuk permintaan untuk menikah di bawah usia karena hamil di luar nikah.
“Kalau misalnya prosesnya sampai Pengadilan Agama (PA) dan mendapatkan surat dispensasi, di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa tercatat, disahkan, dan di-barcode. Tetapi kalau tidak keluar surat dispensasi dari PA, kami tidak bisa mencatat di KUA,” jelasnya.
Ia melanjutkan, selain hamil di luar nikah, penyebab lain pengajuan pernikahan dini adalah hubungan yang semakin erat dan salah satu calon putus sekolah.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal seperti ini, pihaknya selalu memberikan pembinaan dan edukasi kepada calon pengantin dan masyarakat secara umum, terutama mereka yang usianya menjelang usia pernikahan.
“Terutama kepada anak-anak SMA, kami memberikan pembinaan calon perkawinan khusus catin terkait dampak buruk jika menikah di bawah umur, baik dari segi mental, psikologis, dan lainnya. Baik itu yang sudah mendaftarkan ataupun yang belum,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











