slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Banyak Pasangan Calon Pengantin di Pandeglang Ajukan Nikah Dini, Alasannya Gegara Hamil Duluan dan Takut Zina

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
20-06-2024 23:02:53
in Pandeglang
Banyak Pasangan Calon Pengantin di Pandeglang Ajukan Nikah Dini, Alasannya Gegara Hamil Duluan dan Takut Zina
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pandeglang cukup signifikan. Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil di luar nikah dan takut zina.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Syafur Rohim Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ia menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah usia dini di Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sejak Januari hingga Juni 2024, terdapat 8 perkara yang diajukan. Sementara itu, sepanjang tahun 2023 lalu, tercatat ada 15 perkara.

“Alasan pengajuan dispensasi nikah usia dini ini kebanyakan untuk menghindari zina, artinya mereka sudah berpacaran lama. Untuk kasus kehamilan di luar nikah pada tahun 2023 hingga 2024 belum ada, mereka hanya berpacaran. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya ada,” ungkapnya, Kamis, 20 Juni 2024.

Ia menjelaskan, dari 8 perkara pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2024, 6 di antaranya dikabulkan dan 2 dicabut. Sementara itu, pada tahun 2023, dari 15 perkara, 11 dikabulkan, 3 dicabut, dan 1 tidak diterima.

“Pengajuan yang dicabut mungkin karena dipikir-pikir dulu dan ditunda sampai usia dewasa. Fenomena dispensasi nikah ini terjadi karena pergaulan anak-anak sekarang sudah terlalu dekat sehingga melakukan perbuatan yang tidak diinginkan,” katanya.

Ia menyebutkan besar kemungkinan pengajuan dispensasi nikah akan terus bertambah. Menurutnya, salah satu dampak bagi calon pengantin yang masih di bawah umur adalah dari segi psikologis, yang memerlukan bimbingan dari calon mertua maupun calon suaminya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) pada Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Maman Mansur, menyampaikan fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Pandeglang hampir setiap tahun kerap terjadi.

Menurutnya, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di usia di bawah 19 tahun. Hal ini berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

“Tetapi fenomenanya masih terjadi juga setiap tahun. Masyarakat mendaftarkan calon pengantin yang usianya kurang dari 19 tahun dengan berbagai alasan. Nah, dalam kasus seperti ini, kami arahkan calon pengantin atau keluarganya untuk meminta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA),” ucapnya.

Ia menjelaskan, alasan pengajuan dispensasi pernikahan, berdasarkan laporan, termasuk permintaan untuk menikah di bawah usia karena hamil di luar nikah.

“Kalau misalnya prosesnya sampai Pengadilan Agama (PA) dan mendapatkan surat dispensasi, di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa tercatat, disahkan, dan di-barcode. Tetapi kalau tidak keluar surat dispensasi dari PA, kami tidak bisa mencatat di KUA,” jelasnya.

Ia melanjutkan, selain hamil di luar nikah, penyebab lain pengajuan pernikahan dini adalah hubungan yang semakin erat dan salah satu calon putus sekolah.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal seperti ini, pihaknya selalu memberikan pembinaan dan edukasi kepada calon pengantin dan masyarakat secara umum, terutama mereka yang usianya menjelang usia pernikahan.

“Terutama kepada anak-anak SMA, kami memberikan pembinaan calon perkawinan khusus catin terkait dampak buruk jika menikah di bawah umur, baik dari segi mental, psikologis, dan lainnya. Baik itu yang sudah mendaftarkan ataupun yang belum,” pungkasnya.

Editor : Merwanda

Tags: BantenCalon PengantinDispensasi nikahhamil diluar nikahkabupaten pandeglangKemenag PandeglangNikah dibawah umurnikah diniPengadilan Agama PandeglangPengajuan nikah dini
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bacalon Walkot Serang Syafrudin Tanggapi Jual Mahal PKS untuk Koalisi Pilkada

Next Post

Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan Penertiban APS Bacalon Walikota Cilegon

Related Posts

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru
Pandeglang

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

by Purnama Irawan
Selasa, 16 Juni 2026 15:13

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) VI di Aula...

Read moreDetails

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Next Post
Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan Penertiban APS Bacalon Walikota Cilegon

Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan Penertiban APS Bacalon Walikota Cilegon

Cegah Penyakit Tak Menular, Sejumlah Pegawai Pemkot Tangerang Di-skrining Kesehatan

Cegah Penyakit Tak Menular, Sejumlah Pegawai Pemkot Tangerang Di-skrining Kesehatan

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05
Wakil Bupati Tangerang Resmikan Pasar Sumur Gede Cipari di Panongan, Dorong Ekonomi Desa

Wakil Bupati Tangerang Resmikan Pasar Sumur Gede Cipari di Panongan, Dorong Ekonomi Desa

Selasa, 16 Juni 2026 14:55
BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

Selasa, 16 Juni 2026 14:12
Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Selasa, 16 Juni 2026 14:03
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05
Wakil Bupati Tangerang Resmikan Pasar Sumur Gede Cipari di Panongan, Dorong Ekonomi Desa

Wakil Bupati Tangerang Resmikan Pasar Sumur Gede Cipari di Panongan, Dorong Ekonomi Desa

Selasa, 16 Juni 2026 14:55
BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

Selasa, 16 Juni 2026 14:12
Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Selasa, 16 Juni 2026 14:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

by Purnama Irawan
Selasa, 16 Juni 2026 15:13

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) VI di Aula...

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 16 Juni 2026 15:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 22 ribu sertifikat tanah melalui Program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak