• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Banyak Pasangan Calon Pengantin di Pandeglang Ajukan Nikah Dini, Alasannya Gegara Hamil Duluan dan Takut Zina

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 20 Juni 2024 23:02
in Pandeglang
Banyak Pasangan Calon Pengantin di Pandeglang Ajukan Nikah Dini, Alasannya Gegara Hamil Duluan dan Takut Zina

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pandeglang cukup signifikan. Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil di luar nikah dan takut zina.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Syafur Rohim Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Kamis, 20 Juni 2024.

RelatedPosts

DPC PPP Pandeglang Minta Santri Terus Mengaji

DPC PPP Pandeglang Minta Santri Terus Berdedikasi Untuk Ilmu Agama

Kamis, 22 Oktober 2026 12:48
Demokrat Pandeglang Bidik Tahta Pileg 2029

Iti Octavia Jayabaya Terima SK DPP, Demokrat Pandeglang Bidik Tahta Pileg 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 11:09
Partai Golkar Rayakan HUT ke-62 Tahun 2026

Peringati HUT ke-62, DPD Golkar Pandeglang Gelar Ziarah TMP hingga Santuni Anak Yatim

Kamis, 22 Oktober 2026 10:59
Disdikpora Kabupaten Pandeglang

Disdikpora Pandeglang Gandeng PWI-SMSI, Bidik Literasi Digital dan Olahraga Pelajar

Kamis, 22 Oktober 2026 09:11

Ia menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah usia dini di Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sejak Januari hingga Juni 2024, terdapat 8 perkara yang diajukan. Sementara itu, sepanjang tahun 2023 lalu, tercatat ada 15 perkara.

“Alasan pengajuan dispensasi nikah usia dini ini kebanyakan untuk menghindari zina, artinya mereka sudah berpacaran lama. Untuk kasus kehamilan di luar nikah pada tahun 2023 hingga 2024 belum ada, mereka hanya berpacaran. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya ada,” ungkapnya, Kamis, 20 Juni 2024.

Ia menjelaskan, dari 8 perkara pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2024, 6 di antaranya dikabulkan dan 2 dicabut. Sementara itu, pada tahun 2023, dari 15 perkara, 11 dikabulkan, 3 dicabut, dan 1 tidak diterima.

“Pengajuan yang dicabut mungkin karena dipikir-pikir dulu dan ditunda sampai usia dewasa. Fenomena dispensasi nikah ini terjadi karena pergaulan anak-anak sekarang sudah terlalu dekat sehingga melakukan perbuatan yang tidak diinginkan,” katanya.

Ia menyebutkan besar kemungkinan pengajuan dispensasi nikah akan terus bertambah. Menurutnya, salah satu dampak bagi calon pengantin yang masih di bawah umur adalah dari segi psikologis, yang memerlukan bimbingan dari calon mertua maupun calon suaminya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) pada Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Maman Mansur, menyampaikan fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Pandeglang hampir setiap tahun kerap terjadi.

Menurutnya, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di usia di bawah 19 tahun. Hal ini berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

“Tetapi fenomenanya masih terjadi juga setiap tahun. Masyarakat mendaftarkan calon pengantin yang usianya kurang dari 19 tahun dengan berbagai alasan. Nah, dalam kasus seperti ini, kami arahkan calon pengantin atau keluarganya untuk meminta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA),” ucapnya.

Ia menjelaskan, alasan pengajuan dispensasi pernikahan, berdasarkan laporan, termasuk permintaan untuk menikah di bawah usia karena hamil di luar nikah.

“Kalau misalnya prosesnya sampai Pengadilan Agama (PA) dan mendapatkan surat dispensasi, di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa tercatat, disahkan, dan di-barcode. Tetapi kalau tidak keluar surat dispensasi dari PA, kami tidak bisa mencatat di KUA,” jelasnya.

Ia melanjutkan, selain hamil di luar nikah, penyebab lain pengajuan pernikahan dini adalah hubungan yang semakin erat dan salah satu calon putus sekolah.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal seperti ini, pihaknya selalu memberikan pembinaan dan edukasi kepada calon pengantin dan masyarakat secara umum, terutama mereka yang usianya menjelang usia pernikahan.

“Terutama kepada anak-anak SMA, kami memberikan pembinaan calon perkawinan khusus catin terkait dampak buruk jika menikah di bawah umur, baik dari segi mental, psikologis, dan lainnya. Baik itu yang sudah mendaftarkan ataupun yang belum,” pungkasnya.

Editor : Merwanda

Tags: BantenCalon PengantinDispensasi nikahhamil diluar nikahkabupaten pandeglangKemenag PandeglangNikah dibawah umurnikah diniPengadilan Agama PandeglangPengajuan nikah dini
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bacalon Walkot Serang Syafrudin Tanggapi Jual Mahal PKS untuk Koalisi Pilkada

Next Post

Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan Penertiban APS Bacalon Walikota Cilegon

Next Post
Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan Penertiban APS Bacalon Walikota Cilegon

Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan Penertiban APS Bacalon Walikota Cilegon

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

beasiswa bagi santri berprestasi

Pemkab Lebak Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beasiswa 100 Santri

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 16:38
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menganggarkan Rp1 miliar melalui APBD Lebak tahun 2026 untuk program beasiswa santri berprestasi. Untuk...

penyertaan modal Jamkrida Banten

DPRD Banten Dukung Penyertaan Modal Jamkrida, Pansus Didorong Segera Rampung

by Yusuf Permana
Kamis, 22 Oktober 2026 16:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Fraksi PKS DPRD Banten Budi Prajogo mendukung rencana penyertaan modal kepada PT Jamkrida Banten untuk memperkuat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.