TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kotak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan masih menggunakan bahan kardus atau duplex.
Menurut Kepala divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Zain kotak suara dengan bahan kardus masih digunakan alasannya belum memadainya tempat penyimpanan alat-alat Pemilu di seluruh KPU.
“Karena tidak semua daerah mempunyai gudang. Jangankan gudang, kantor saja masih ngontrak. Kalau alatnya (dibuat permanen-red) maka harus ada perawatan dan memerlukan sewa gudang, dan biaya perawatan. Kalau tidak, rusak juga,” ujar Zain ditemui di kantor KPU Tangsel, Selasa 31 Januari 2023.
Zain mengatakan, kotak suara dengan bahan kardus kemudian dipilih karena keefisiensinya. “Kalau habis pakai kita tidak ada beban sewa gudang dan pemeliharaan,” jelasnya.
Menurut Zain, KPU Pusat juga masih berpedoman pada Peraturan Pemilu 2019 lalu, sehingga alat-alat untuk penyelenggaraan Pemilu dipastikan sama.
“Di Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kotak suara dalam bentuk transparan, oleh KPU direalisasikan dalam bentuk kotak suara bagan dasar kardus atau duplex yang tahan air,” ujarnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi










