SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga korban Suharta (49) dan Asep Irawan (40), dua warga Lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) Cap Tikus ternyata belum membuat laporan polisi.
Pihak kepolisian masih menunggu laporan dari keluarga korban untuk memproses kasus tersebut.
“Keluarga korban belum membuat laporan kepada kami,” kata Kanit Reskrim Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aditya Permana Putra, Kamis 2 Februari 2023.
Aditya mengungkapkan, dari informasi yang dia terima, pihak keluarga korban telah berkomunikasi terkait langkah hukum yang akan diambil tersebut. Dari rembukan keluarga, mereka akan membuat laporan polisi.
“Keluarga sudah melakukan rembukan, dan rencananya hari ini mau buat laporan,” ujar Aditya.











