SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada Tiga Kasepuhan Adat yang berada di Banten.
Penyerahan SK itu dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara daring di Ibukota Nusantara (IKN) kepada 17 Provinsi yang diantaranya terdapat Tiga Kasepuhan asal Banten.
Adapun tiga kasepuhan adat yakni Kasepuhan Cisitu, Cisungsang, dan Cibedug itu menerima SK yang diserahkan Presiden melalui Direktorat Pengelola Kawasan Konservasi KLHK secara saremonial di Pendopo Gubernur Banten, Serang pada Rabu 22 Februari 2023.
Jefry Susyafrianto, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi pada KLHK menjelaskan ketiga Kasepuhan adat itu mendapatkan SK Perhutanan Sosial dengan total luas 4.834 Hektare (Ha), dengan penerima manfaat sebanyak 4.302 Kelompok Keluarga (KK).
“KLHK telah menetapkan Delapan unit SK Hutan Adat di Banten dengan luas keseluruhan mencapai 8.343 Ha dan memberi manfaat bagi 11.322 KK,” kata Jefry kepada Radar Banten.
Jefry mengatakan, penetapan SK Hutan Adat ini berdasarkan usulan dari masyarakat dalam hal ini lembaga adat yang ada di Banten.
“Usulan itu tergantung Pemerintah Daerah yang telah memastikan dan mengaku keberadaan untuk masyarakat oleh karena itu pemerintah membantu yang memberikan hak kelola akses kepada masyarakat di wilayah hutan tersebut,” ucapnya.
Ia menerangkan, pemberian SK itu merupakan bagian dari Program Perhutanan Sosial daj Tanah Objek Reforma Agraria alias TORA. Yang mana, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat setempat.
Pemberian SK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Adat.
“Keuntungan sudah di sertifikasi tentunya menjadi jaminan bagi masyarakat untuk dapat mengelola di wilayah yang eksploitasi harapannya sih begitu karena masyarakat adat tentunya kita berkeyakinan beliau sangat arif dalam menjaga melestarikan kawasan hutan dari penambang liar ataupun pembalakan,” terangnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











