LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Penandatanganan nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Ketua KKI Dokter Andriani yang berlangsung di Gedung Negara Pemkab Lebak, Rabu 22 Februari 2023.
“Dengan hadirnya kerja sama antara Pemkab Lebak dengan KKI untuk percepatan pelayanan publik dalam pemanfaatan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter Gigi ini diharapkan para Dokter di Kabupaten Lebak dapat melayani pasien dengan sepenuh hati,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usia penandatangan MoU.
Ia mengapresiasi pelaksanaan MoU yang diinisiasi oleh pihak KKI ini. Karena, menurutnya, kerja sama ini sangat diperlukan mengingat pelayanan dasar menjadi satu hal utama yang tidak boleh tergeser.
Iti juga mengatakan dengan adanya regulasi Dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat tidak bisa lagi mendapatkan izin di tempat lain merupakan salah satu upaya dalam menjaga kualitas dan mutu pelayanan.
“Terima kasih dukungannya para Dokter, semoga kerja sama ini terus mengeratkan kita dalam misi perdamaian menjaga stabilitas negara, karena kesehatan merupakan salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas juga,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Sementara itu Wakil ketua KKI Andriani mengatakan, dengan adanya MoU dengan Pemkab Lebak dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pasien. Untuk para dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik di tiga tempat di Kabupaten Lebak, kata dia tidak dapat teregistrasi lagi di tempat lain.
“Melalui Aplikasi Sistem Monitoring Kedokteran yang saat ini sedang dikembangkan oleh KKI kedepan pemerintah daerah dapat memantau dan mengetahui berapa Sumber Daya Manusia (SDM) Dokter dan Dokter Gigi yang ada di Lebak, sehingga Pemkab Lebak dapat menempatkan posisi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan kebutuhan di puskesmas tersebut,” ujarnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi











