PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka Pencabulan Yangto, oknum Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem tiba di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kedatangan Yangto didampingi oleh kuasa hukumnya serta penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada hari Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 10.59 WIB.
Berdasarkan pantauan RADARBANTEN.CO.ID, Kedatangan Yangto menaiki kendaraan Suzuki Vitara dengan nomor polisi B. 1097 NJC. Pada saat tiba di Kejari Pandeglang Yangto yang mengenakan switer warna putih dan sepatu warna merah melempar senyuman kepada awak media yang sudah menunggu di Kejaksaan.
Yangto ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Oleh Penyidik Polres Pandeglang Yangto, sudah ditetapkan tersangka pencabulan oleh Penyidik Polres Pandeglang pada hari Sabtu, 3 Desember 2022.
Penyidik Polres Pandeglang menerapkan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP terhadap tersangka.
Yangto yang didampingi oleh kuasa hukumnya langsung masuk dalam Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang.











