SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Banten memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten ke ruang komisi pada Selasa 7 Maret 2023.
Pemanggilan itu dilakukan guna menindaklanjuti isu di masyarakat bahwasannya perairan laut di Banten telah tercemar oleh limbah.
Anggota Komisi II DPRD Banten Oong Syahroni mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya meminta keterangan kepada DKP tentang perusahaan-perusahaan di Banten yang diduga membuang limbah langsung ke laut tanpa melakukan penyaringan terlebih dahulu.
“Memang pertama kualitas perairan Banten tidak dalam baik baik saja. Banyak pencemaran lingkungan, walaupun ini ranah komisi IV, tapi kita turut melakukan pengkajian,” kata Oong kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Oong mengatakan, pencemaran lingkungan tentunya akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat khususnya persoalan kesehatan warga di pesisir pantai.











