SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SDN 4 Anyar di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris lahannya.
Pemkab Serang pun melakukan tindakan melalui Camat Anyar untuk mediasi agar segel dibuka dan proses belajar mengajar kembali normal.
Persoalan ini kemudian dibahas pada rapat penyampaian aspirasi ahli waris kepada Pemkab Serang yang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Suprriyatna di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Senin 13 Maret 2023.
Nanang mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari penggugat tanah SDN 4 Anyar. Ahli waris mengaku dan merasa memiliki hak tanah dan mempersilahkan mereka untuk somasi.
“Ahli waris akan mensomasi, bahkan sudah memakai jasa pengacara. Tapi kan kita juga punya keterangan dasar dari Kades, Camat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang,” katanya.
Dijelaskan Nanang, jika persoalan ini tidak selesai pada rapat pertemuan hari ini, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan. Namun Nanang menegaskan, tidak boleh ada penggembokan yang mengatasnamakan milik ahli waris.
“Jadi tidak boleh ada penggembokan lagi. Proses belajar mengajar harus tetap berjalan,” tegasnya.











