CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Cilegon mendesak Satpol PP Cilegon untuk melakukan intruksi Walikota Cilegon Helldy Agustian tentang penutupan tempat yang menjual minuman keras atau miras.
Sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian memerintahkan Satpol PP Kota Cilegon untuk menutup tempat yang menjual miras saat memeringati Hari Ulang Tahun ke-73 Satpol PP dan ke-61 Linmas minggu lalu di halaman kantor Walikota Cilegon.
Juru Bicara Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten Edi John menjelaskan, Satpol PP Kota Cilegon seharusnya langsung bertindak menutup tempat-tempat yang menjajakan minuman tersebut.
Menurutnya, setelah adanya pernyataan dari Walikota tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk tidak bersikap tegas kepada cafe, warung remang-remang atau tempat hiburan malam yang menjual miras.
“Karena dari semenjak disegel THM, cafe, hotel yang terbukti usaha penyakit masyarakat dan warem sudah digusur semenjak pergantian Walikota malah berkembang kembali, bukannya berkurang malah bertambah,” papar Edi John kepada Radar Banten, Senin 20 Maret 2023.
Edi mengkritik performa Helldy sebagai Walikota Cilegon dalam menyikapi persoalan penyakit masyarakat terutama pada peredaran miras.
Pasalnya, THM, cafe, dan hotel yang menjajakan miras dan terindikasi menjadi tempat transaksi prostitusi sudah ditutup oleh mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi. Namun setelah pergantian kepemimpinan ke Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, tempat tersebut kembali dibuka.
Pernyataan dari Walikota Cilegon malah terlihat “menggelitik yang mana kita lihat di awal selalu bicara zero alkohol namun kita lihat di 2021 seluruh hiburan malam sudah ditutup permanen, tapi setelah pergantian Wali Kota Cilegon tidak lama beberapa cafe dan hotel dibuka kembali,” ujarnya.
Masyarakat menunggu aksi dari Satpol PP paska adanya arahan dari Wali Kota Cilegon tersebut.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur











