SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten mendakwa pensiunan polisi Ali Nurdin telah melakukan pengoplosan beras Bulog.
Surat dakwaan terhadap pensiunan polisi itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 30 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus pengoplosan beras Bulog tersebut berawal pada November 2022. Ali ketika itu memesan beras Bulog sebanyak 10 ton, senilai Rp92 juta.
“Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata JPU Pujiyati.
Setelah membeli beras bulog, Ali kembali memesan beras lokal dari penggilingan padi di Serang sebanyak 10 ton, pada Januari 2023 senilai Rp113 juta atau sekitar Rp11.300 per kilogram.
“Pada Februari terdakwa menyuruh karyawan terdakwa yang bernama Ian, Yanto, Agus dan Suhendi Alias Hendi untuk mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras lokal,” ungkap Pujiyati dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Pujiyati mengungkapkan beras bulog berukuran 50 kilogram dicampur dengan dua karung beras lokal ukuran 25 kilogram. Kedua jenis beras itu kemudian diaduk hingga merata.
“Kemudian dimasukkan ke dalam karung beras merek SB list hijau ukuran 25 kilogram yang terdakwa beli dari saudara Nadi (tempat sablon karung beras-red) yang berlokasi di Kasemen, Kota Serang, Banten dengan harga Rp1,9 juta per bal,” kata Pujiyati.











