SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Sebanyak 63 perusahaan di Banten mendapatkan rapor merah. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor Sk.1299/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022, yang diikuti oleh 214 perusahaan dari Provinsi Banten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, perusahaan yang mendapatkan rapor merah ini bukan berarti tak taat, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh. Salah satu contohnya adalah di dalam pengelolaan limbah B3 harus ada operator pengelola limbah B3 yang tersertifikasi. “Termasuk masalah emisi karbon. Termasuk juga perusahaan yang belum memenuhi persetujuan teknis masalah IPAL,” ujar Wawan, Rabu, 5 April 2023.
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov Banten bakal melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Banten. Selain 63 perusahaan yang mendapatkan rapor merah, ada juga tiga perusahaan yang mendapatkan peringkat emas. Tak hanya itu, ada tujuh perusahaan yang mendapatkan peringkat hijau dan 141 peringkat biru.
Wawan berharap perusahaan peringkat emas, hijau, dan biru jumlahnya akan lebih banyak lagi. Berbagai inovasi dan prestasi yang telah diciptakan agar terus dijaga dan ditingkatkan, dengan mengutamakan dampak konkretnya pada lingkungan hidup. “Bagi perusahaan yang masih berada di level Merah, saya yakin akan dapat mengejar ketertinggalan dengan merujuk pada praktik-praktik terbaik untuk memenuhi standar lingkungan,” tuturnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











