SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten ke Kemendagri. Ketiga calon ini akan punya saingan tambahan jika ada kementerian atau lembaga yang mengusulkan nama lagi.
DPRD Provinsi Banten memutuskan tiga nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur Banten ke Kemendagri. Nama Sekda Banten Al Muktabar yang kini juga menjabat sebagai Pj Gubernur Banten kembali diusulkan DPRD kepada Kemendagri.
Usulan tiga nama itu disampaikan DPRD sebagai tindaklanjut dari surat Kemendagri yang meminta DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Banten.
Dewan mengusulkan tiga nama berdasarkan hasil diskusi dan musyawarah yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Banten di ruang Ketua DPRD Banten, Rabu 5 April 2023.
Ketiga nama itu yakni Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Administrasi Negara RI Agus Sudrajat, Sekda Banten Al Muktabar, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.
Ketiganya merupakan pejabat administrasi negara yang telah memenuhi syarat yaitu pejabat eselon I.
Al Muktabar sendiri dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu saat masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy habis.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menerangkan, selain usulan dari DPRD Provinsi Banten, pihaknya juga siap menerima usulan dari kementerian atau lembaga. Sesuai dengan mekanisme yang ada, Kemendagri memang meminta usulan kepada DPRD provinsi.
“Kemudian, kita juga menerima usulan, kalau ada, dari kementerian dan lembaga,” ujar Benni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis sore, 6 April 2023.
Kata dia, sumber usulan Pj Gubernur ada dua. “Ini yang ingin saya tegaskan. Dari usulan DPRD sendiri, kemudian usulan dari kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri di dalamnya,” terang Benni.
Apabila ada usulan calon Pj Gubernur dari kementerian atau lembaga, maka akan digabung dengan usulan DPRD. Misalnya ada tiga dari DPRD dan kemudian ada usulan dari kementerian atau lembaga, maka akan digabung.
Ia menjelaskan, untuk kementerian atau lembaga, Kemendagri tidak meminta. Tetapi apabila mereka mempunyai kandidat yang dinilai layak untuk menjadi Pj Gubernur, maka dapat diusulkan.
“Mungkin di internal mereka ada diskusi. Mungkin ada pejabat eselon I-nya yang berminat untuk menjadi Pj Gubernur Banten, kemudian lapor ke pimpinannya dan diizinkan, kemudian atas nama kelembagaan mereka mengusulkan ke Kemendagri,” terang Benni.
Hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui apakah ada kementerian atau lembaga yang mengusulkan kandidat untuk Pj Gubernur Banten. Namun, apabila melihat calon yang diusulkan DPRD, maka mewakili sejumlah kementerian atau lembaga.
“Tapi saya juga belum lihat surat dari DPRD Provinsi Banten,” ungkapnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











