SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kabar gembira bagi pegawai Pemprov Banten. Tunjangan hari raya atau THR bagi ASN dan non ASN bakal segera cair.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran yang dialokasikan bagi THR ASN yakni berupa gaji ke-13 dan 50 persen tukin sebesar Rp112,8 miliar. Sedangkan bagi non ASN yakni berupa honor tambahan pengganti THR sebesar Rp35,68 miliar.
Apabila mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, maka pembayaran THR paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Namun, Rina mengaku sudah meminta kepada OPD di lingkup Pemprov Banten untuk segera mengajukan surat perintah membayar atau SPM kepada BPKAD
“Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2023, maka pengajuan SPM THR (gaji,tukin dan non ASN-red) dapat diajukan ke BPKAD mulai hari Senin tanggal 10 April 2023,” ujar Rina kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 9 April 2023.
Kata dia, apabila seluruh OPD sudah mengajukan SPM besok, maka Selasa, 11 April 2023 rencana serentak akan dicairkan. “Rencananya serentak akan dicairkan,” tutur Rina. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











