KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangsel diperbolehkan mengambil cuti panjang lebaran.
Hal itu dikatakan Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Menurut Benyamin, ia memperbolehkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel mengambil cuti panjang lebaran.
“Teman-teman saya yang mau mengambil cuti panjang saya persilahkan, tidak saya larang,” ujar Benyamin, Kamis 13 April 2023.
Benyamin mengatakan, ASN Pemkot Tangsel dibolehkan untuk mengambil cuti panjang lebaran hanya saja tidak diijinkan menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung selama mengambil cuti, karena mobil dinas hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas.
“Catatan dari saya kalau mau ambil cuti panjang ya silakan, tapi jangan gunakan mobil dinas,” jelasnya.
Menurut Benyamin, mobil dinas yang dimiliki ASN harus dilaporkan keberadaannya ke Asisten Daerah (Asda) 3 atau Bagian Umum. “Harus dilaporkan, nanti mobilnya disimpen, dan Asda 3 melapor ke saya,” ujarnya.
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, alasan pelarangan menggunakan mobil dinas karena Pemkot Tangsel mengikuti arahan dan aturan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) RI dan demi menjaga aset negara.
“Inikan acara pribadi, acara keluarga jadi silakan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, silakan menyewa kalau mau. Saya yakin bisalah temen-temen menyewa atau menggunakan kendaraan pribadi,” tandasnya.
Diketahui, cuti bersama ASN dimulai pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











