SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menahan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial SC di Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 13 April 2023 sore.
SC ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC tahun 2017 dengan nilai kontraknya mencapai Rp 16,149 miliar.
“Tersangka BP untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah saat konferensi pers di Kejati Banten.
Didik mengungkapkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. “Kita terapkan pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor-red),” ujar Didik.
Didik menjelaskan, proyek pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit.











