SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah mulai 19 April sampai 25 April 2023.
Mengingat jangka waktu cuti sudah cukup, maka Plh Sekda Banten Virgojanti menegaskan pegawai Pemprov Banten dilarang cuti tambahan.
“Kecuali ada yang menjalankan ibadah,” ujar Virgo kepada RADARBANTRN.CO.ID, Jumat, 14 April 2023.
Kata dia, ketentuan cuti bersama sudah ditetapkan pemerintah. Maka, seluruh pegawai harus mengikuti aturan tersebut. “Mereka diharapkan masuk kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Mantan pejabat Pemkab Lebak ini mengatakan, macet saat arus balik tidak bisa dijadikan alasan bagi pegawai untuk tidak masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “Nanti lihat kondisi. Tapi kan bisa mempersiapkan supaya tidak macet. Karena sampai saat ini pemerintah berupaya agar tidak lagi ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Virgo.
Kalau masih ada pegawai yang membandel dengan tidak masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka pihaknya tak segan memberikan peringatan.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas apakah diperbolehkan untuk dibawa mudik, Virgo mengaku belum mendapatkan petunjuk dan arahan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











