CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak dan upah rendah masih terjadi di Kota Cilegon.
Persoalan PHK sepihak dan upah rendah yang tidak sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi selama satu tahun terakhir.
Komisi II DPRD Kota Cilegon masih menerima banyaknya laporan terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut selama Mei 2022 hingga Mei 2023.
“Refleksi Hari Buruh, masih ada banyak catatan, terutama yang jadi sorotan, pertama masih banyak persoalan buruh di Kota Cilegon, misalnya banyak peristiwa PHK sepihak, kedua masalah sistem pengupahan yang tidak aesuai regulasi,” ujar Ketua Komisi II Faturohmi, Senin 1 Mei 2023.
Faturohmi menjelaskan, untuk persoalan PHK sepihak pihaknya beberapa kali melakukam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Usai dibahas di mekanisme internal DPRD itu, beberapa diantaranya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon.
Begitu juga dengan persoalan upah minim. Bahkan persoalan itu belum lama ini terjadi dan dibahas di dalam RDP.
“Misalnya salah satunya yang terjadi di proyek Lotte, itu salah satu dari sekian banyak laporan,” ujar Faturohmi.
Politisi Partai Gerindra itu menilai masih adanya persoalan ketenagakerjaan menunjukkan buruknya hubungan industri dengan pemerintah.
Faturohmi mendorong Pemkot Cilegon untuk membuat regulasi yang bisa memproteksi buruh di Kota Cilegon agar terhindar dari persoalan itu.
Kemudian regulasi itu juga dibuat agar industri di Kota Cilegon memprioritaskan masyarakat Kota Cilegon dalam setiap perekeutan tenaga kerja.
Fatruohmi menyadari, saat ini Pemkot Cilegon terhalang oleh keterbatasan kewenangan dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan.
Namun ia berharap Pemkot tak bosan dan lelah mengingatkan industri agar tidak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi











