RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi terkait proyek infrastruktur pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station )4G, Rabu, 17 Mei 2023. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate selama 20 hari di Rutan Salemba.
Johny G Plate diduga terlibat dengan kasus korupsi proyek BTS yang berdasarkan hasil penghitungan BPKP senilai Rp8,03 Triliun dari nilai proyek untuk pembangunan 4.200 unit BTS sebesar Rp10 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung RI telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Satu orang sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari tayangan YouTube, Rabu, 17 Mei 2023.
Sedangkan yang enam orang pada saat ini masih sedang dalam pemeriksaan.”Satu orang ditetapkan tersangka (Menkominfo Johnny G Plate) sudah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya, dari direktorat penyidikan Kejaksaan Agung RI telah melakukan pemanggilan kembali sodara JP selaku saksi untuk yang ketiga kali. “Adapun tadi pemeriksaan JP ( Menteri Kominfo Johnny G Plate) memperdalam pendalaman pemeriksaan terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini kami evaluasi dan simpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G,” katanya.
Terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS paket 1, 2,3,4, dan 5. Tentunya Menkominfo selaku pengguna anggaran.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah dari saksi menjadi tersangka. Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan, untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











