SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Samudi warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menjadi tersangka kasus pencurian dibebaskan Kejari Serang, Senin sore, 23 Desember 2024.
Pria berusia 21 tahun tersebut dibebaskan melalui restorative justice.
Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan, perkara Samudi disetujui dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung. Keputusan penghentian penuntutan itu dikeluarkan pada Selasa 17 Desember 2024.
“Pada hari ini kami menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada Samudi Bin Suprani,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, sebelum permohonan restorative justice tersebut dikabulkan, jaksa fasilitator pada Kejari Serang menyelenggarakan ekspose dengan Kajati Banten, Siswanto dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.
Atas eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme restorative justice. “Alhamdulillah RJ-nya (restorative justice-red) disetujui,” katanya.
Kajari mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu, tersangka mengambil dua ponsel merek Samsung J2 Prime dan Realme Type C11 serta satu buah tabung gas milik Bustomi warga Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Saat berjalan di perkampungan, Samudi ini melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga tersangka secara spontan masuk ke dalam rumah (tersangka lalu mengambil ponsel dan tabung gas-red),” katanya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Usai pencurian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dari laporan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan proses pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian. Motifnya adalah untuk membiayai adiknya sekolah.
“Orangnya ini sudah berpisah, tersangka ini menjadi tulang punggung keluarga,” kata pria asal Madiun, Jawa Timur ini.
Kajari menerangkan, saat kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya mengusulkan restorative justice. Langkah ini diambil, karena korban telah memaafkan korban dan tidak ingin perkara ini dilanjutkan. Selain itu, tersangka baru pertama melakukan pencurian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kerugian korban juga tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Kajari menambahkan, penghentian perkara terhadap tersangka tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bukti pelaksanaan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara. Dalam penghentian perkara ini jaksa menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” katanya.
Di tempat yang sama, tersangka membenarkan mencuri untuk membiayi adiknya sekolah. Ia mengaku terpaksa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya berjanji akan bertobat,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi