slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Maling Ponsel Buat Biaya Sekolah Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
24-12-2024 08:23:28
in Hukum
Maling Ponsel Buat Biaya Sekolah Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Tersangka bersalaman dengan Kajari Serang Lulus Mustofa di kantor Kejari Serang, Senin sore, 23 Desember 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Samudi warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menjadi tersangka kasus pencurian dibebaskan Kejari Serang, Senin sore, 23 Desember 2024.

Pria berusia 21 tahun tersebut dibebaskan melalui restorative justice.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan, perkara Samudi disetujui dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung. Keputusan penghentian penuntutan itu dikeluarkan pada Selasa 17 Desember 2024.

“Pada hari ini kami menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada Samudi Bin Suprani,” ujarnya.

Kajari menjelaskan, sebelum permohonan restorative justice tersebut dikabulkan, jaksa fasilitator pada Kejari Serang menyelenggarakan ekspose dengan Kajati Banten, Siswanto dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.

Atas eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme restorative justice. “Alhamdulillah RJ-nya (restorative justice-red) disetujui,” katanya.

Kajari mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu, tersangka mengambil dua ponsel merek Samsung J2 Prime dan Realme Type C11 serta satu buah tabung gas milik Bustomi warga Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Saat berjalan di perkampungan, Samudi ini melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga tersangka secara spontan masuk ke dalam rumah (tersangka lalu mengambil ponsel dan tabung gas-red),” katanya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Kasi Intelijen M Ichsan.

Usai pencurian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dari laporan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan proses pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian. Motifnya adalah untuk membiayai adiknya sekolah.

“Orangnya ini sudah berpisah, tersangka ini menjadi tulang punggung keluarga,” kata pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Kajari menerangkan, saat kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya mengusulkan restorative justice. Langkah ini diambil, karena korban telah memaafkan korban dan tidak ingin perkara ini dilanjutkan. Selain itu, tersangka baru pertama melakukan pencurian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kerugian korban juga tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Kajari menambahkan, penghentian perkara terhadap tersangka tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bukti pelaksanaan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara. Dalam penghentian perkara ini jaksa menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” katanya.

Di tempat yang sama, tersangka membenarkan mencuri untuk membiayi adiknya sekolah. Ia mengaku terpaksa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya berjanji akan bertobat,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: kajari SerangKajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatKejagung RIKejaksaankejari serangkejati bantenmaling buat biaya sekolahrestorative justicerestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Honorer Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten

Next Post

Belanja Pegawai Pemkot Serang 2025 Membengkak, Hampir Rp700 Miliar

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Next Post
Belanja Pegawai Pemkot Serang 2025 Membengkak, Hampir Rp700 Miliar

Belanja Pegawai Pemkot Serang 2025 Membengkak, Hampir Rp700 Miliar

Pemkot Serang Hanya Angkat 225 Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemkot Serang Hanya Angkat 225 Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

P4B-Migo Sambut Baik Rencana Pemerintah Kembangkan Varietas Padi Trisakti

P4B-Migo Sambut Baik Rencana Pemerintah Kembangkan Varietas Padi Trisakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26
Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

by Agung S Pambudi
Jumat, 29 Mei 2026 20:00

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak