slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Maling Ponsel Buat Biaya Sekolah Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
24-12-2024 08:23:28
in Hukum
Maling Ponsel Buat Biaya Sekolah Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Tersangka bersalaman dengan Kajari Serang Lulus Mustofa di kantor Kejari Serang, Senin sore, 23 Desember 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Samudi warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menjadi tersangka kasus pencurian dibebaskan Kejari Serang, Senin sore, 23 Desember 2024.

Pria berusia 21 tahun tersebut dibebaskan melalui restorative justice.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan, perkara Samudi disetujui dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung. Keputusan penghentian penuntutan itu dikeluarkan pada Selasa 17 Desember 2024.

“Pada hari ini kami menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada Samudi Bin Suprani,” ujarnya.

Kajari menjelaskan, sebelum permohonan restorative justice tersebut dikabulkan, jaksa fasilitator pada Kejari Serang menyelenggarakan ekspose dengan Kajati Banten, Siswanto dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.

Atas eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme restorative justice. “Alhamdulillah RJ-nya (restorative justice-red) disetujui,” katanya.

Kajari mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu, tersangka mengambil dua ponsel merek Samsung J2 Prime dan Realme Type C11 serta satu buah tabung gas milik Bustomi warga Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Saat berjalan di perkampungan, Samudi ini melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga tersangka secara spontan masuk ke dalam rumah (tersangka lalu mengambil ponsel dan tabung gas-red),” katanya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Kasi Intelijen M Ichsan.

Usai pencurian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dari laporan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan proses pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian. Motifnya adalah untuk membiayai adiknya sekolah.

“Orangnya ini sudah berpisah, tersangka ini menjadi tulang punggung keluarga,” kata pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Kajari menerangkan, saat kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya mengusulkan restorative justice. Langkah ini diambil, karena korban telah memaafkan korban dan tidak ingin perkara ini dilanjutkan. Selain itu, tersangka baru pertama melakukan pencurian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kerugian korban juga tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Kajari menambahkan, penghentian perkara terhadap tersangka tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bukti pelaksanaan atas asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara. Dalam penghentian perkara ini jaksa menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” katanya.

Di tempat yang sama, tersangka membenarkan mencuri untuk membiayi adiknya sekolah. Ia mengaku terpaksa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya berjanji akan bertobat,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: kajari SerangKajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatKejagung RIKejaksaankejari serangkejati bantenmaling buat biaya sekolahrestorative justicerestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Honorer Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten

Next Post

Belanja Pegawai Pemkot Serang 2025 Membengkak, Hampir Rp700 Miliar

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka
Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 09:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus dugaan korupsi program Banten Berkurban 2023 naik tahap penyidikan. Penyidik kini tinggal mencari tersangkanya. "Ya sudah naik penyidikan melalui...

Read moreDetails

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Perkuat Sinergi, Wamenimipas Kunjungi Kejati

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Belanja Pegawai Pemkot Serang 2025 Membengkak, Hampir Rp700 Miliar

Belanja Pegawai Pemkot Serang 2025 Membengkak, Hampir Rp700 Miliar

Pemkot Serang Hanya Angkat 225 Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemkot Serang Hanya Angkat 225 Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu

P4B-Migo Sambut Baik Rencana Pemerintah Kembangkan Varietas Padi Trisakti

P4B-Migo Sambut Baik Rencana Pemerintah Kembangkan Varietas Padi Trisakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak