SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI punya rumah sakit megah di Kragilan, Kabupaten Serang. Rumah sakit itu telah diresmikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Jumat, 27 September 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa lahan RS Adhyaksa Banten berdiri di atas lahan milik Kejaksaan RI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2,3,4 atas nama Pemerintah RI Cq. Luas lahannya 14 hektare.
“Berasal (asal tanah) dari barang rampasan tindak pidana korupsi ditambah hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Banten,” katanya.
Harli mengungkapkan, bangunan RS Adhyaksa Banten ini cukup megah dengan enam gedung. Luas bangunan tersebut sekitar 30 ribu meter persegi.
“Bangunan Rumah Sakit Adhyaksa yang telah dibangun terdiri atas enam massa bangunan utama dengan luas bangunan total kurang lebih 30 ribu meter persegi, melalui skema pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun,” ujarnya.
Harli mengungkapkan, untuk biaya pembangunan Rumah Sakit Adyaksa ini, Kejagung RI menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN.
“Nah terkait anggaran ini berasal dari DIPA, APBN,” ungkapnya.
Diketahui, pembangunan rumah sakit oleh Kejaksaan itu, berdasarkan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kejaksaan dapat menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk membangun dan mengelola rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien.
Editor: Agus Priwandono











