PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik pengunjung di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna Hitam, nomor Polisi A 4497 HV dari pemiliknya bernama Aspuri.
Dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 75 /V/2023/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2023. Waktu menerima laporan Polisi sekira pukul 13.00 WIB dan sekira pukul 16.00 WIB kedua pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, pelaku pencurian yang ditangkap sebanyak dua orang.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka bernama Sugianto dan satunya lagi atas nama Sapei yang sama-sama warga Pagelaran, Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 17 Mei 2023.
Tersangka Sugianto berperan membawa kabur sepeda motor milik pengunjung Mal Pelayanan Publik. Sementara tersangka Sapei mengikuti dari belakangnya saat keluar dari parkiran Mal Pelayanan Publik.
“Jadi setelah menerima laporan dari korban, anggota Resmob berusaha menyisir arah pelaku melarikan diri. Tidak selang berapa lama pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop korban yang ada pada penguasaan pelaku di wilayah Polsek Pagelaran dan kemudian diamankan oleh tim resmob ke mako Polres Pandeglang,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop milik korban. Satu unit pahat, satu unit tang, dua buah helm, dua buah topi, dan dua buah baju, yang digunakan melakukan tindak pidana.
“Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana. Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi










