TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel yang nyaleg diketahui melanggar aturan.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep, kedua ASN yang nyaleg tersebut melanggar aturan secara prosedural karena belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
“Ada dua ASN yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif di Tangsel, namun secara proseduralnya belum mengajukan surat pengunduran diri,” ungkap Muhamad Acep dalam rapat kerja dengan anggota Komisi II DPR RI bersama Walil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyikapi pelaksanaan Pemilu di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut Acep, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel dan memastikan bahwa kedua ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
“Sedangkan di aturan ASN jelas harus mundur ketika nyaleg,” tegas Acep.
Menurut Acep, ketidakpatuhan kedua ASN Tangsel terhadap aturan ini karena beranggapan akan ada perbaikan verifikasi data dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Nah ini menjadi masalah yang harus kita samakan persepsinya,” jelasnya.
Menanggapi dua ASN Tangsel yang nyaleg, KPU Tangsel justru tidak tahu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, data diri dari caleg yang dikirim partai belum mencantumkan jenis pekerjaan caleg, sehingga KPU tidak sejauh itu melihat latar belakang caleg.
Ajat mengakui, saat partai mendaftarkan calegnya, KPU Tangsel hanya menerima data caleg sesuai yang ditulis partai.
“Ya enggak tau ya, nanti kan ada proses perbaikan, nanti di kesempatan lain kita rakorlah dengan beberapa stakeholder, dari 794 bacaleg itu ada enggak ASN atau honorer,” ujar Ajat kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 6 Juni 2023.
Ajat mengatakan, pihaknya juga belum menerima konfirmasi dari BKPSDM Tangsel terkait dua ASN yang nyaleg.
“Kalau itu kami belum ada konfirmasi dari BKPSM Tangsel,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











