PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ungkap kasus TPP0 berdasarkan hasil laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Hasil ungkap kasus TPPO, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua orang di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB, serta menggagalkan upaya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia.
Sementara sebanyak 18 orang yang diduga menjadi korban TPPO saat ini masih terkatung – karung di Malaysia.
Ke-18 orang itu merupakan warga Kabupaten Pandeglang yang dijanjikan mendapatkan upah sebesar 1.500 Ringgit setiap bulan namun setelah dua bulan bekerja di perkebunan sawit tidak lagi mendapatkan gaji yang dijanjikan.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, dari Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada di wilayah Pandeglang.
“Dua tersangka ini berinsial OS (34)
US (25). Modusnya para pelaku memberangkatkan para calon PMI tanpa melalui proses traning dan legalitas yang cukup,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Mapolres Pandeglang, Selasa, 13 Juni 2023.
Shilton menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan beberapa barang bukti, kendaraan yang digunakan untuk mengantar para calon PMI ke bandara. Kemudian ada beberapa dokumen yang saat ini sedang dipelajari dan sudah sita.
“Pasal dikenakan kita menggunakan pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 10 tahun penjara. Proses keberangkatan PMI dilakukan secara ilegal,” katanya.
Jadi, tidak ada penampungan bagi PMI. Kemudian tanpa melalui proses traning dan tidak ada dokumen.
“Dari hasil keterangan sementara pelaku ini sudah enam kali melakukan pengantaran calon PMI ke Malaysia dengan total sebanyak 18 orang. Dalam kurun waktu selama enam bulan,” katanya.
Pelaku memberangkatkan PMI dengan modus mengunakan paspor menjadi pelancong. Jadi bukan tujuan bekerja melainkan sebagai pelancong.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, alhamdulilah kita menggagalkan pemberangkatan sebanyak lima orang calon PMI yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi. Dalam waktu dekat orang-orang ini akan diberangkatkan,” katanya.
Shilton menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal dari laporan keluarga PMI yang bekerja di Malaysia. Di mana mereka selama bekerja dua bulan di sana, gaji dibayar namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Hanya dua bulan menerima gaji seterusnya tidak ada. Saat ini kondisi mereka luntang-lantung tidak dapat pekerjaan karena sudah diberhentikan oleh perusahaan awal,” katanya.
Selanjutnya, dikatakan Shilton, tentunya langkah pertama akan melakukan proses penyidikan melengkapi barang bukti dan koordinasi dengan Kedubes di Malaysia.
“Koordinasi dengan Kedubes dalam rangka upaya pemulangan terhadap tenaga kerja kita yang ada di sana. Dan mereka yang di sana itu dipungut biaya sebesar Rp7 juta per orang untuk biaya pembuatan paspor dan ongkos perjalanan namun kini di sana bukan bekerja malahan telantar,” katanya.
Terduga TPPO, OS mengaku, dirinya baru satu tahun jalan melakukan perekrutan warga Kecamatan Cikeusik untuk bekerja ke Malaysia.
“Saya hanya disuruh sama agen untuk mencari orang yang mau bekerja di Malaysia. Kalau ditotalin sudah memberangkatkan 18 orang untuk bekerja di perkebunan sawit,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











