PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau truk bersumbu tiga selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
“Untuk kendaraan besar selama arus mudik Lebaran, sesuai Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan ada pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan arus balik,” kata Burhanudin, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai berlaku sejak Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan bahan bangunan.
Sementara itu, sejumlah kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan melintas karena termasuk kategori pengecualian. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pembawa uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, bahan pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam.
“Untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan, tidak boleh melintas selama arus mudik dan Lebaran,” tegasnya.
Burhanudin menambahkan, apabila petugas menemukan kendaraan sumbu tiga yang melintas di wilayah Kabupaten Pandeglang selama masa pembatasan, maka akan dilakukan peneguran dan diarahkan untuk putar balik.
“Kami akan melakukan peneguran, kemudian kendaraan diarahkan putar balik kembali ke pool kendaraan atau ke arah asal keberangkatan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











