SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Renakta mengungkap kasus prostitusi di sebuah kamar kos di Kota Cilegon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial AN (29) dan TH (23). Keduanya berperan sebagai penjaga kontrakan sekaligus perantara yang menjajakan korban berinisial IY (35) dan TN (25).
“Ada dua pelaku yang kami amankan. Keduanya menghimpun uang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kemudian disetorkan kepada RS (DPO), yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi pada Senin dini hari.
“Hasilnya, kami mengamankan dua pelaku beserta dua korban. Para korban diketahui dijajakan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban ditawarkan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Selain itu, korban dijanjikan bayaran sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan syarat melayani hingga 10 pelanggan.
Maruli menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan korban untuk pengembangan kasus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya praktik TPPO. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











