CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sengketa lahan Medaksa, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, disikapi oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon. Anggota alat kelengkapan Dewan ini akan mendatangi lokasi sengketa.
Rencananya, anggota Dewan akan mendatangi lokasi sengketa pada Senin mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Masduki menjelaskan, ia akan mengajak pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
Masduki menjelaskan, pihaknya akan mendatangi lokasi sengketa untuk memastikan apakah lokasi permukiman masyarakat masuk dalam sertifikat atas nama Pelindo II atau tidak.
“Senin ke Medaksa, siap turun, BPN akan membawa alat ukur untuk memastikan apakah permukiman masuk dalam sertifikat atas nama Pelindo II seluas 66 ribu meter persegi itu,” ujar Masduki, Rabu, 21 Juni 2023.
Dijelaskan Masduki, lahan atas nama Pelindo II itu saat ini milik Pemkot Cilegon yang dibeli dengan harga Rp 22 miliar.
Saat ini, masyarakat meyakini jika lahan yang mereka tempati itu bukan bagian dari area yang masuk dalam sertifikat Pelindo II itu.
Masyarakat merasa sudah puluhan tahun menempati lahan itu dan ingin menerbitkan surat tanah atas nama masyarakat.
Salah satu warga, Ali Rusdi, menjelaskan bahwa masyarakat Medaksa masih bersikeras agar bisa menerbitkan surat tanah karena sudah 50 tahun menempati lahan itu.
“Jika di sini tidak ada penyelesaian masalah ini, kami akan usut hingga ke Kementerian Agraria dan Presiden,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











