LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), keduanya akan diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak.
Terkait dengan penerapan tilang tersebut, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada menjelaskan, untuk tilang manual saat ini kita kembali berlakukan dan personel sudah siap melakukan penilangan.
“Artinya personel yang di lapangan sudah dilengkapi segala sesuatunya, kelengkapan administrasi maupun sarana prasarana lain dalam hal penindakan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 26 Juni 2023.
Fiat menerangkan, untuk proses ETLE, ada dua yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, yakni ETLE yang dinamis dan statis.
“Yang dinamis tentunya personel sudah dibekali handphone masing-masing, yang itu ada aplikasinya itu bisa langsung foto, tanpa harus berinteraksi itu langsung masuk ke back office, langsung kita input,” terangnya.
Sedangkan, menurut Fiat untuk ETLE statis, yakni kamera ETLE yang sudah terpasang di Pos Alun-alun Rangkasbitung tetap difungsikan.
“Yang statis sudah kita ketahui bersama, ada di depan Lapas di Pos Alun-alun dan saat ini masih tetap berjalan dan kita kirim surat untuk alamat pelanggar,” tuturnya.
Ditambahkannya, tentunya ETLE masih diprioritaskan, dengan keterbatasan perangkat yang kita miliki.
“Saat ini tidak bisa menjangkau lokasi-lokasi lainnya, yang memang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas maupun daerah-daerah yang rawan kecelakaan maka kita terapkan tilang manual,” ucapnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Mastur











