
DINAS Perhubungan Kabupaten Serang telah memfasilitasi para pengusaha angkutan desa di Kabupaten Serang untuk memiliki koperasi sebagai badan hukum usaha.
Para pengusaha angkutan desa wajib memiliki badan usaha karena untuk proses izin trayek tidak tidak bisa lagi dilakukan oleh perseorangan, tetapi harus melalui badan hukum usaha.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara kondisi di Kabupaten Serang, para pengusaha angkutan desa yang selama ini menjalankan usahanya, mayoritas milik perseorangan atau pribadi dan memiliki satu unit angkutan.
Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang memfasilitasi para pengusaha angkutan desa itu untuk mendirikan dan berhimpun dalam sebuah koperasi.
“Jika mereka tidak bergabung dalam koperasi, pengusaha angkutan perseorangan ini tidak bisa memperpanjang izin trayeknya. Jika sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dalam tempo dua tahun, maka kendaraannya dihapus dari registrasi dan dan tidak boleh beroperasi lagi,” jelas Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Agus Herlambang.
Jika pengusaha angkutan tidak ingin bergabung dalam koperasi, kata Agus, boleh mendirikan badan usaha sendiri. Tapi syaratnya minimal memiliki lima unit angkutan desa.
“Problemnya, di Kabupaten Serang mayoritas hanya punya satu angkutan. Sebagai solusi, mereka harus bersama-sama mendirikan koperasi,” kata Agus.
Dishub Kabupaten Serang, lanjut Agus, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang berhasil memfasilitasi para pengusaha angkutan desa untuk mendirikan koperasi.
Agus menyebutkan sebanyak empat koperasi yang didirikan. Yaitu Koperasi Jasa Wahana Pontang Tirtayasa Tanara, Koperasi Jasa Wahana Angkutan Umum Serang Timur, Koperasi Jasa Wahana Transportasi Cilegon Anyar Cinangka, dan Koperasi Jasa Wahana Transfortasi Tunjung Teja.
“Kami bentuk empat koperasi menyesuaikan dengan jumlah terminal di Kabupaten Serang, yaitu Terminal Tanara, Terminal Cikande, Terminal Tunjungteja, dan Terminal Anyar,” ungkap Agus.
Masing-masing terminal itu, lanjut Agus, juga sebagai kantor para pengusaha angkutan atau para sopir dalam menjalankan usaha koperasinya.
Banyak manfaat yang akan diperoleh dengan bergabung di koperasi. Pada pengusaha angkutan perdesaan tidak hanya dapat kemudahan mengurus izin trayek, perpanjangan izin trayek, dan dapat Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi usahanya dapat berkelanjutan dan berkembang.
Melalui koperasi, mereka memiliki rasa kebersamaan untuk mengembangkan usahanya melalui koperasi. Maju dan berkembangnya koperasi, mereka yang menentukan. Misalnya, jika koperasinya sudah berjalan, ada usaha simpan pinjam, dan memiliki modal, mereka bisa membuat usaha travel yang dikelola secara bersama-sama dalam wadah koperasi.
“Kami sebagai pembina, tidak akan lepas tanggung jawab. Kami akan terus melakukan pembinaan bersama instansi terkait agar koperasi berjalan dengan baik,” kata Agus.
Pemkab Serang, lanjut Agus, juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha angkutan perdesaan agar pelayanan transportasi umum di Kabupaten Serang terpenuhi.
“Nanti bila ada subsidi kepada pengusaha angkutan desa akan diberikan kepada yang sudah memiliki badan usaha,” jelasnya.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Serang mengimbau kepada pengusaha angkutan desa di Kabupaten Serang agar segera bergabung dengan koperasi. (ADV)











