LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sebuah ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, digrebek puluhan warga karena dijadikan tempat hiburan malam dan menjual miras, Selasa 27 Juni 2023 pada pukul 00.45 WIB.
Kepala Desa Kaduagung Timur Nensy Anggraeni, menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan puluhan warga tersebut, karena ruko dijadikan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).
“Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak desa bersama warga, jadi ditemukan puluhan botol minuman keras dan belasan wanita malam sedang berada di ruko tersebut,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 27 Juni 2023.
Terkait izin ruko, dijelaskan Nensy, awalnya memang ada dari pemilik ruko untuk meminta izin akan membuka usaha kafe.
“Tetapi pihak desa saat itu belum menandatangi permohonan tersebut, karena dalam surat itu dirasa janggal,” ujarnya.
Dituturkan Nensy, kejanggalan tersebut karena tempat tersebut dijadikan tempat hiburan malam, berbeda dari surat izin, untuk mendirikan kafe.
“Tapi dalam pengajuan surat izinnya pihak pengelola tempat hiburan malam meminta izin akan membuka usaha kafe. Tapi dalam kenyataannya ruko tersebut dijadikan tempat dugem dan menjual minuman keras,” ujarnya.
Ditambahkannya, tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin beroperasi. Atas dasar tersebut pengelola harus mentaati peraturan dengan tidak membuka kembali tempat hiburan malam di wilayah Desa Kaduagung Timur.
“Tempat hiburan malam itu telah melanggar beberapa peraturan daerah yakni Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perizinan dan non-perizinan,” ujarnya. (*)
Reporter Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











